Saran Hatta, Pilwagub Usai PAW PAN

Saran Hatta, Pilwagub Usai PAW PAN

\"hatta-radjasa\"BENGKULU,BE- Gubernur H Junaidi Hamsyah menemui Ketua Umum PAN Hatta Rajasa untuk membicarakan wakil gubernur (wagub), disamping membicarakan program pemerintah lainnya. Lalu, apa hasilnya? Menurut Junaidi, ia tidak leluasa membicarakan soal wagub, sebab padatnya jadwal Menteri Koordinator Perekonomian itu. \"Membicarakan masalah perwagub-an tidak sempat.

Tapi, Pak Hatta, minta diisi dulu kekosongan 2 kursi DPRD Provinsi milik PAN,\" kata Junaidi Hamsyah. Sebab itu, pemilihan wakil gubernur sebaiknya dilakukan setelah proses PAW 2 kader PAN selesai. Sehingga, PAN tidak kehilangan 2 suara saat pemilihan wagub nanti.\"Karena DPRD Provinsi yang memilihnya nanti,\" katanya.

Junaidi, saat ditanya apakah dirinya membutuhkan Wagub? Ia kesulitan menjawab. Namun, ditegaskannya bahwa Undang-Undang menegaskan jika wakil gubernur harus dipilih, jika masa sisa jabatan lebih dari 18 hari.

\"Negara kita negara hukum, maka harus mengikuti aturan hukum berlaku,\" katanya. Terkait pencalonan Asnawi, Junaidi mengatakan semua berhak mencalonkan, asalnya dicalonkan oleh parti politik. \"Nantikan DPRD yang akan memilih,\" katanya.

Di sisi lain,  pencalonan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSI mulai mendapat pertentangan. Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin, menyarankan sebaiknya PAN dan Demokrat tidak mengajukan Asmawi A Lamat sebagai calon wakil gubernur, karena beberapa rekam jejak yg saya catat dari dokumentasi yg saya miliki, antara lain pernah  gagal sebagai Carateker Bupati Bengkulu Tengah menyelenggarakan Pilkada, bahkan masa jabatannya diperpanjang.

Kemudian,  Asnawi  dinilai bagian dari birokrasi yang tidak cermat yang menyebabkan adanya Pergub yang bertentangan dengan Perda misalnya soal pungutan Rumah Sakit M.

Yunus beberapa waktu yang lalu, \"Selanjutnya  masih banyak kisruh pelaksanaan mutasi di Pemerintah Provinsi, dan  Asnawi  pernah melakukan intervensi terhadap kasus Dispendagate. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: